Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, yang sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bekasi menjelaskan, penutupan paksa tempat usaha dilakukan sesuai peraturan, dalam upaya menekan penyebaran kasus Covid-19.
Rahmat Effendi mengatakan, pelaku usaha bisa dikenai sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
“Ini kan urusan negara, kalo melanggar berarti kan ada sanksi. Ini kan buat keselamatan semua,” ujar Rahmat.
Artikel asli : youtube.com