“Dalam rapat tersebut, Pak Gubernur menyampaikan terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah yang wewenangnya di bawah KemenPAN-RB, agar ada solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.
Selain itu, dalam berbagai forum rapat dengan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Gubernur Nova telah memerintahkan jajarannya mencari solusi terkait nasib tenaga kontrak.
“Pak Gubernur juga telah memerintahkan kepala SKPA terkait, seperti Kepala Biro Hukum dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) agar segera mempersiapkan segala hal untuk mendukung perpanjangan ini dan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Iswanto.
Artikel asli : jpnn.com