Adapun bunyinya adalah, “Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.”
Paryono mengatakan untuk pria (poligami) ada penjabarannya, sedangkan untuk wanita tidak dijabarkan lebih lanjut.
Pada pria yang melakukan poligami disebutkan keharusan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Namun tidak disebutkan lebih lanjut mengenai poliandri.
Selain itu, PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP No 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.
Paryono mengatakan bagi ASN yang melakukan poliandri bisa dijatuhi sanksi sesuai hasil BAP-nya.
Nantinya akan dilihat apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar.
“Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukdis (hukuman disiplin) berat, termasuk pemberhentian,” kata Paryono.
Pihaknya menjelaskan, penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi.
“Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” kata Paryono.
Artikel Asli : tribunnews.com