Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

  • Share
Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Menunggak Iuran BPJS Bisa Didenda. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya.

Jika menunggak, BPJS Kesehatan bisa membebankan denda hingga Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit Indonesian Case Based Groups (INA CBGs) yang diderita peserta.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020.

Lantas, peserta BPJS seperti apa yang berpotensi dikenai denda hingga Rp30 juta?

Kategori peserta yang kena denda

Merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, denda hanya berlaku bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.

“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Peserta yang menunggak iuran, tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.

Setelah mengaktifkan kembali status kepesertaan dengan membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari ke depan ingin melakukan klaim rawat inap, barulah akan dikenakan denda.

Untuk besaran denda, Iqbal menyebutkan, sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Dengan ketentuan, jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal sebanyak Rp 30 juta.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *