Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

  • Share
Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta

Meski demikian, denda tersebut hanya berlaku untuk peserta Non Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Hal ini dikarenakan iuran ketiga peserta BPJS di atas dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta tidak rawat inap

Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran dan tidak berniat menggunakan layanan rawat inap, tidak akan dikenakan denda 5 persen atau Rp 30 juta.

Hanya saja, status kepesertaannya diberhentikan sementara waktu, sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Perpres Jaminan Kesehatan.

Dalam hal peserta dan/atau pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya,” tulis pasal tersebut.

Adapun untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, peserta wajib melunasi tunggakan iuran, baik dibayar oleh peserta langsung ataupun pihak lain atas nama peserta.

Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya,” isi Pasal 42 ayat (3b).

Menunggak BPJS Bisa Didenda

Artikel asli : kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *