Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban mengetahui rumah pelaku, dan meminta korban untuk pulang.
Sesampainya di rumah, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah mengalami peristiwa pencabulan.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Tanjab Barat. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena kuat dugaan korban tindakan asusila tidak hanya satu namun beberapa siswi lainnya juga dimungkinkan mengalami hal yang sama.
“Karenanya, kita harap jika ada siswi lainnya yang menjadi korban tindak asusila pelaku untuk segera dapat melaporkannya kepada petugas,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku AG mengatakan telah melakukan persetubuhan hingga 10 kali, atas dasar sama-sama suka. Bahkan menurutnya, M saat itu tidak mempersoalkan hal tersebut.
“Kami melakukannya mau sama mau, kami sudah berulang kali melakukan hubungan badan di rumah. Ada sekitar 10 kali kami melakukannya,” sebutnya.
Dirinya juga membawa korban tersebut secara sadar dari Jambi ke rumahnya. Bahkan, wanita 16 tahun itu sudah sekitar 20 hari bersama dirinya dalam satu rumah papan yang ia tinggali seorang diri di tepi jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal.
Terpisah, Ayah pelaku yang berinisial AD mengatakan bahwa anaknya dan perempuan itu sempat akan dinikahi namun batal, lantaran orang tua korban meminta uang Rp 100 juta.
“Kita sudah ke rumah keluarganya dan sepakat mau menikahi anaknya. Saat itu, kesepakatan Rp 25 juta saya sanggupi. Tapi berubah, keluarganya minta Rp 100 juta, kita nggak sanggup,” kata ayah pelaku.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak.
Sumber: kumparan.com