Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun ini.
Periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.
Namun, berlaku pengecualian bagi sejumlah orang dengan alasan mendesak.
Baca juga: Aturan SIKM Selama Masa Larangan Mudik 2021: Lokasi Pengecekan, Masa Berlaku, dll
“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik,” tulis SE tersebut.
Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
perjalanan dinas;
kunjungan keluarga sakit;
kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Baca juga: Seluruh Moda Transportasi Mudik Dilarang Beroperasi, 6-17 Mei 2021