MUI Angkat Bicara Soal Heboh Babi Ngepet di Depok

  • Share

“Kalau ada yang kirim surat dan minta dibahas oleh komisi fatwa nanti kami akan membahas secara berembuk,” katanya.

Ia berpendapat, pembahasan ini harus melalui dasar yang resmi. Sehingga, hasilnya pun bisa dipertanggungjawabkan.

“Ya masalahnya harus ada alasan membahasnya, misal berdasarkan surat yang disampaikan pada kami baru dibahas, ada dasarnya karena kami lembaga resmi dan bisa dibaca,” kata dia.

Untuk diketahui, babi berwarna hitam itu akhirnya disembelih oleh warga setempat lantaran khawatir menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan. Oleh pengurus lingkungan, kemudian disepakati jika babi itu dikubur tak jauh dari lokasi kejadian.

Artikel asli : viva.co.id

Lanjutkan membaca artikel ini di halaman selanjutnya
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *