Niam memastikan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.
“Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke-thoyiban-nya,” kata dia,
Adapun MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung.
Dari hasil audit lapangan tersebut, tim dari MUI pun melakukan sidang komisi fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.
Saat ini sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac di Indonesia dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah.
Artikel asli : kompas.com