1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda NF100D, Tahun 2002, Warna Hitam, Nomor Rangka MH1KEV8182K413127, Nomor Mesin KEV8E-1412221, Nomor Polisi BH 5097 GZ (Tersedia BPKB dan STNK, Berlaku Fiskal sampai dengan 16-07-2021).
Nilai limit Rp 928.000,- Uang jaminan penawaran lelang Rp 464.000,-
Syarat dan ketentuan lelang:
1. Cara menawar dalam lelang elektronik tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang di http: www.lelang.go.id tata cara menu “Prosedur Lelang” + menu “Syarat” dan Ketentuan “.
2. Peserta lelang mendaftar dengan mengisi KTP + NPWP + Nomor Rekening Tabungan dan mengunggah KTP + NPWP (file: jpg, jpeg). 3. Setelah proses registrasi valid, nomor virtual account PT BRI dapat dilihat pada menu Status Lelang.
4. Barang yang dilelang dalam keadaan sebagaimana adanya, apabila ada kerusakan, kekurangan dan resiko lainnya, terlihat atau tidak, menjadi tanggung jawab pembeli/pemenang lelang.
5. Keabsahan dokumen formal, bahan benda lelang, batas nilai lelang, foto dan presentasi benda lelang kepada pemenang lelang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik. Kantor Bupati Muaro Jambi.
6. Barang yang akan dilelang berlokasi di Kantor Pusat Statistik Kabupaten Muaro Jambi, Kompleks Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan dapat dilihat pada hari dan jam kerja sejak tanggal pelelangan.
7. Penawar yang tidak memamerkan/melihat barang lelang dianggap mengetahui dan menerima syarat dan ketentuan lelang, serta keadaan barang lelang apa adanya. 8. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan lelang dalam sekali pembayaran/non angsuran (harus sama dengan daftar lelang pada nomor virtual account yang sebenarnya masuk ke rekening KPKNL Jambi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum lelang .
9. Segala biaya yang timbul sebagai akibat operasional perbankan (RTGS/Transfer/Kompensasi) menjadi tanggungan peserta lelang dan tidak dapat mengurangi jumlah uang jaminan.
10 Setelah menyetorkan uang jaminan, peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang (pada hari dan waktu sesuai jadwal lelang) jumlah penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Batas. Penawar tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Batas disetujui oleh Pejabat Lelang/Lelang sebagai pemenang lelang.
11. Penawar yang tidak terkonfirmasi sebagai pembeli/pemenang lelang (bernasib sial/ditarik/tidak menawar) uang jaminan yang disetorkan akan dikembalikan seluruhnya ke rekening Peserta Lelang tanpa ada pemotongan di luar mekanisme transaksi perbankan.
12 Pemenang lelang harus membayar pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, maka uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP pada Kementerian Keuangan.
13. Apabila karena sebab apapun terjadi pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang menurut ketentuan yang berlaku pada benda tersebut, maka pihak yang berkepentingan/pelelang tidak dapat dengan cara apapun menuntut atau mengganti kerugian kepada Pejabat Lelang/Pejabat Barang Milik Negara. (KPKNL) Kantor Pusat Statistik Kabupaten Jambi/Muaro Jambi.
14 Untuk informasi perihal lelang dapat menghubungi Panitia Lelang Badan Pusat Statistik Kabupaten Muaro Jambi, Telpon/HP 08127339487 (Afriyanti) dan untuk informasi teknis penawaran hubungi bagian Lelang. Pelayanan Lelang KPKNL Jambi, Jl. Dr. Soetomo No. 17 Jambi Telp. (0741) 22028 – 23980.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan klik LINK ini.