Lantas, kenapa hal tersebut bisa terjadi? Apa solusi dari masalah nama menghilang dari situs pengecekan BPUM?
Kemenkop UKM mengakui bahwa hal tersebut jarang sekali terjadi. Masyarakat pun diminta untuk menghubungi call center Kemenkop UKM jika mengalami hal tersebut melalui nomor 500-587.
Namun sebelum menghubungi Kemenkop UKM, ada baiknya mengetahui persyaratan penerima bantuan UMKM terlebih dahulu.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bagaimana, kamu penuhi syarat atau tidak? Jika iya dan pernah terdaftar, ada baiknya kamu menghubungi nomor tersebut.
Artikel asli : pikiran-rakyat.com
Responses (2)