“Jadi dia (CT) ini maminya yang menyediakan diri dan juga korban untuk dapat diajak berhubungan b*adan. Modusnya dengan menyewa kamar, jadi tidak ada timbul kecurigaan pihak hotel,” ujarnya.
Selama lima hari beraktivitas di hotel tersebut, Baiq Dewi mengatakan bahwa CT bersama dua korban prostitusi telah melayani sedikitnya 37 tamu.
“Penghasilannya selama lima hari itu dia dapatkan sampai Rp33 juta. Dalam sehari, satu orang bisa melayani lima pelanggan,” ujar dia.
Kemudian untuk tarif yang ditawarkan, katanya, cukup beragam tergantung dari waktu pelayanan yang diinginkan pelanggan. Mulai dari Rp500 ribu hingga yang termahal Rp1,6 juta.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap CT dan juga dua korban prostitusi.
CT yang diduga berperan sebagai muncikari terancam penjara satu tahun empat bulan sesuai yang diatur dalam pidana KUHP tentang Prostitusi.
Artikel asli : jpnn.com