Sementara, S memilih tak pulang ke rumah karena desanya yang cukup jauh dari lokasi pondok pesantren.
Suasana yang sepi kemudian dimanfaatkan MST untuk datang ke asrama putri sampai akhirnya S pun diperkosa.
“Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung,” ucap Kapolres saat press release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).
“Karena kondisi saat itu sepi karena hampir semua santri pulang tidak ada yang mengetahui perbuatan pelaku,”
“Korban sempat melawan namun kalah tenaga,” imbuhnya.
Setelah melakukan perbuatannya, MST pun langsung keluar dari asrama.
Sekitar Juni 2021 korban mengaku tak lagi menstruasi.
Hingga akhirnya tepat pada (21/12/2021) S pun melahirkan seorang bayi prematur di dalam kamar mandi asrama pondok pesantren.
“Karena curiga korban ini belum menikah, akhirnya terkuak bahwa pelaku adalah guru di sana. Sehingga kasus ini dilaporkan dan pelaku kita tangkap,”ujarnya.
Bayi yang dilahirkan oleh S kini telah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat.

Sementara, korban pun dalam keadaan sehat.
“Bayinya baru berusia 7 hari, kondisinya sehat,”kata Kapolres.
Mirisnya lagi, MST ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.
Tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.
Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.
“Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil,” ungkap tersangka MST, Kamis (30/12/2021).
Meski begitu, MST ternyata residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
“Untuk sejauh ini korban baru satu orang, tapi kita akan kembangkan lagi,”jelas Kapolres.
Artikel asli : tribunnews.com