Oknum Polisi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasusnya Bikin Malu Polri

  • Share

Ryanzo Christian Ellessy N, oknum polisi yang bertugas di bagian Unit Identifikasi Direktorat Reskrimum Polda Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau ancaman terhadap seorang wanita yang menyediakan jasa kencan di aplikasi MiChat.

“Jadi yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali,” kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Bali, Senin.

Ia mengatakan bahwa oknum polisi tersebut disangkakan dengan pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. “Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan yaitu pasal 368 atau 369 KUHP,” katanya.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Oh iya baik itu anggota, terutama anggota yang melakukan pelanggaran kami proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku sebagai anggota Polri,” kata Syamsi.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *