“Saat saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya,” ujar Condro.
Ada 7 pegawai dan otak aksi
Condro mengatakan, sampo dan minyak rambut tersebut mencatut merek terkenal.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Untung Rp 200 juta per bulan
HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.
“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Condro.
Artikel asli : kompas.com