Keputusannya itu diambil, setelah dirinya menerima informasi intimidiasi yang diterima sejumlah penyidik yang terlibat pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Kita minta untuk Sambo kita nonaktifkan saat itu, karena kami dapatkan informasi-informasi ada kesulitan dari Timsus saat itu untuk bekerja dengan baik,” bebernya.
Bahkan, Listyo Sigit juga menemukan adanya upaya Ferdy Sambo membuat cerita sesuai skenario yang dirancangnya untuk disampaikan ke orang-orang yang punya pengaruh. “Setelah Bharada E kita tetapkan tersangka akhirnya mengaku menceritakan sebenarnya dan mengubah BAP yang sesungguh,” jelasnya.
Atas keterangan Bharada E, akhirnya Ferdy Sambo tak bisa mengelak lagi atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Artikel asli : wartaekonomi.co.id
Response (1)