“Hari ini, selama tiga hari ke depan, saya sedang melaksanakan proyek bersama Fladica untuk membuat suatu video klip,” ujar Pasha.
“Karena di sini kan Pasha dan Fladica berarti kan ada dua hal yang berbeda. Di sini Pasha harus ditonjolkan, Fladica juga harus ditonjolkan. Apa yang membedakan? Salah satunya rambut,” jelas Pasha. Menurut orang nomor dua di Palu ini, penampilannya tidak salah.
Pasha mengatakan, hal yang keliru adalah ketika dia meninggalkan kewajibannya sebagai aparatur negara.
“Yang salah itu kalau Pasha berambut kuning, tidak bekerja, tidak bertugas kemudian meninggalkan kewajiban-kewajiban,” ucap Pasha. Pasha menegaskan warna kuning rambutnya hanya sementara. Dia juga bersyukur mendapat kritikan dan sorotan dari publik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Palu Muliyati mengatakan, selama tidak menggangu kinerja hal tersebut diperbolehkan.
Selain itu, kata dia, tidak ada aturan yang mengatur soal warna rambut bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kalau untuk Kota Palu secara normatif tidak ada aturan soal tidak boleh mewarnai rambut. Nah, BKD hanya mengurusi PNS saja. Kalau kepala daerah itu wewenang langsung Kemendagri,” kata Muliyati saat dihubungi Kompas.com, Rabu.