Seorang pedagang berinisial BA di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, terlibat perkelahian dengan preman berinisial BS. Ia ditusuk benda tajam di bagian dada.
BA melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Baru. Kepolisian lalu menetapkan BS ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam laporan saudara BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,”u jar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, Kamis (28/10) malam.
Namun rupanya kasus itu belum selesai. BS juga melaporkan balik BA di Polsek Medan Baru. Laporan itu juga ditindaklanjuti sehingga BA kini ditetapkan sebagai tersangka.
Meski begitu Riko mengatakan penetapan tersangka bagi BA tengah ditinjau kembali. Kasus itu kini diambil alih pihaknya dari Polsek Medan Baru.
“Apabila kita tidak menemukan mens rea atau niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” ujar Riko.