Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui korbannya adalah seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban, A (25).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming dirinya pindah agama.
Pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial A (25), sedangkan korban berinsial J (14).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membeberkan kronologi kejadian kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku telah diamankan pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kejadiannya pada Minggu (28/4/2021) di dalam kamar sebuah kedai (kafe) di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” kata Rico Fernanda, Kamis (29/4/2021).
Response (1)