Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui korbannya adalah seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Sedangkan pelakunya adalah pacar dari korban, A (25).
Untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming dirinya pindah agama.
Pelaku yang tega menyetubuhi anak di bawah umur berinisial A (25), sedangkan korban berinsial J (14).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda membeberkan kronologi kejadian kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku telah diamankan pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Kejadiannya pada Minggu (28/4/2021) di dalam kamar sebuah kedai (kafe) di Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,” kata Rico Fernanda, Kamis (29/4/2021).
Kata dia, pelaku telah diamankannya di tempat ia bekerja di kawasan Kecamatan Koto Tangah.
“Pelaku ini merayu korban, bahwa dia akan akan berpindah agama agar bisa bersetubuh,” katanya.
Ia menyebutkan, korban termakan bujuk rayuan dan jani pelaku hingga terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut.
Diketahu pelaku tega menodai korban sebanyak 3 kali dalam 2 hari.
Disebutkannya, orang tua korban mengetahui tindak pidana tersebut setelah anaknya ikut pergi dengan pacarnya ke Mentawai.
“Pelaku bekerja di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Koto Tangah. Keduanya bertemu di kafe tersebut,” katanya.
Karena sering bertemu, keduanya menjalin hubungan dengan status pacaran.
Artikel asli : tribunnews.com
Response (1)