Kata dia, pelaku telah diamankannya di tempat ia bekerja di kawasan Kecamatan Koto Tangah.
“Pelaku ini merayu korban, bahwa dia akan akan berpindah agama agar bisa bersetubuh,” katanya.
Ia menyebutkan, korban termakan bujuk rayuan dan jani pelaku hingga terjadi tindak pidana persetubuhan tersebut.
Diketahu pelaku tega menodai korban sebanyak 3 kali dalam 2 hari.
Disebutkannya, orang tua korban mengetahui tindak pidana tersebut setelah anaknya ikut pergi dengan pacarnya ke Mentawai.
“Pelaku bekerja di sebuah kafe di kawasan Kecamatan Koto Tangah. Keduanya bertemu di kafe tersebut,” katanya.
Karena sering bertemu, keduanya menjalin hubungan dengan status pacaran.
Artikel asli : tribunnews.com
Response (1)