“Salah satu contoh (perkiraan ancaman), arus mudik yang mendahului. Kita mengantisipasi, perkiraan ancaman dengan arus mudik ini kita bisa loloskan tapi dengan pos penyekatan pemeriksaan di check-checkpoint yang sudah disampaikan tadi di depan,” tambah dia.
Setelah melewati fase tersebut, polisi tidak akan memberikan kelonggaran pada masyarakat yang melintasi posko penyekatan. Hal itu, sesuai dengan aturan pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Di sinilah pemberlakuan pembatasan sosial sesuai surat edaran akan ditegakkan untuk larangan mudik ditiadakan,” ucapnya.
Polri sendiri nantinya akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik nanti.
Selain itu, Kementerian Perhubungan pun juga akan melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik Lebaran tersebut.
Artikel asli : cnnindonesia.com