Pemutihan Masih Berlaku 3 Bulan Lagi, Nunggak Pajak Kendaraan 5 Tahun Cuma Bayar Segini

  • Share

Pemutihan masih berlaku 3 bulan lagi, nunggak pajak kendaraan 5 tahun cuma bayar segini.

Info menarik untuk para pemlik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak.

Jangan sampai motor sulit dipakai beraktivitas gara-gara pajak kendaraan yang sudah mati atau lewat masa berlakunya.

Soalnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung dan masih ada waktu tiga bulan ke depan.

Dikutip dari SerambiNews.com, program pemutihan pajak kendaraan ini dilangsungkan oleh pemerinta Aceh.

Bagi masyarakat Aceh yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang digelar oleh Pemerintah Aceh ini.

Langkah ini diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun 2022 imbas dari pandemi Covid-19.

“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, mengutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Program ini sudah berlangsung sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Mengutip Dari info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagram @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberikan Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:

– Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.

– Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.

Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

3. Pembebasan Pajak Progresif

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *