Penampakan Duit Rp 56 Miliar Hasil Kejahatan COVID-19

  • Share

Berdasarkan hasil penelusuran, tim dari Bareskrim Polri menduga ada tindak pidana yang dilakukan oleh sindikat internasional Nigeria-Indonesia dengan modus BEC (Business Email Compromise) perusahaan Althea Italy.

Korban diketahui sudah melakukan transfer sebanyak tiga kali ke rekening salah satu bank di Indonesia senilai EUR 3,6 juta atau setara dengan Rp58,8 miliar.

“Atas kerja sama dari Interpol Italia, Interpol Indonesia, Bareskrim Polri dan dibantu rekan-rekan PPATK kita berhasil menangkap pelaku,” terang mantan Kapolda Banten ini.

Tiga pelaku diketahui berisial SB, R dan TP. Mereka ditangkap di daera Bogor, Padang, dan Jakarta. Sementara satu orang lain yaitu warga negara Asing (WNA) berinisial DM masih dalam pengejaran.

“Selain uang tunai barang bukti yang diamankan yaitu 2 unit mobil, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera serta dokumen perusahaan,” ungkap Sigit.

Sumber: detik.com | sindonews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *