Penerima Banpres Produktif UMKM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Simak Aturannya

  • Share

Selain itu, penegasan lain diberikan di Pasal 18A dan Pasal 18B. Ini adalah ketentuan baru yang belum ada di Permenkop 6 Tahun 2020.

Pasal 18A berbunyi:
“Data usulan calon penerima BPUM yang telah divalidasi oleh Kementerian cq. Deputi Penanggung Jawab Program BPUM pada tahun anggaran sebelumnya, dapat ditetapkan sebagai penerima BPUM untuk anggaran tahun berjalan.”

Lalu, Pasal 18B berbunyi:
“Data penerima BPUM pada tahun anggaran sebelumnya diakui sebagai data usulan calon penerima BPUM berdasarkan Peraturan Menteri ini.”

Artikel asli : tempo.co

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *