Pemerintah sudah mulai menyalurkan bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) tahap II bagi keluarga miskin dan rentan yang terdampak pandemi corona.
Sama seperti tahap I, bansos JPS tahap II terdiri dari program sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langung Tunai Dana Desa (BLTDD), dan Bantuan Khusus Sembako Jabodetabek.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, seperti periode sebelumnya, pemberian bansos ini bersamaan dengan pemberian bansos reguler seperti PKH atau Kartu Sembako.
Khusus bansos JPS terkait corona, Muhadjir mengatakan pemerintah menambah nilai bantuan untuk penyaluran tahap II yakni dari Juli hingga Desember 2020.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam PKH akan diberikan tambahan bantuan beras.
Sementara penerima sembako yang tidak menerima PKH akan diberikan uang tunai.
“10 juta keluarga penerimaPKH selama Agustus -Oktober 2020 akan mendapat tambahan bantuan berupa beras kualitas medium sebanyak 15 kg/bulan. Kemudian, untuk 9,2 juta KPM penerima Program Sembako yang tidak mendapat PKH diberikan bantuan tambahan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam sekali salur rencananya di bulan Agustus 2020,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8).
Muhadjir mengatakan bansos ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna dan mendorong ekonomi usaha kecil menengah.
“Bantuan yang diterima keluarga rentan tersebut diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit pemberdayaan UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Muhadjir.