Sidang lanjutan perkara kasus swab test Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghadirkan pimpinan ormas Forum Rakyat Padjajaran Bersatu (FRPB) Ahmad Suhadi sebagai saksi. Saat memberikan kesaksiannya, Suhadi dicecar oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Hapsoro.
Dalam sidang itu, Suhadi mengakui, bahwa FRPB baru dibentuk ketika mencuatnya pemberitaan mengenai kaburnya Habib Rizieq dari RS UMMI yang memicu kehebohan masyarakat. Kelompok masyarakat yang berdiri pada 30 November 2020 itu dibentuk saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Rizieq Shihab di Perumahan Mutiara Sentul The Nature, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Selain Suhadi, turut dihadirkan pula Ika Nurhakim yang merupakan salah satu pendiri FRPB. Menurut Ika, organisasi atau kelompok itu dibuat untuk menanggapi pemberitaan Habib Rizieq yang heboh di media sosial.
“Apakah setiap media massa heboh memberitakan sesuatu, kalian ikut tanggapi dengan buat organisasi semacam ini?” ujar hakim Hapsoro di PN Jakarta Timur, Rabu 28 April 2021.
“Tidak. FRPB dibentuk hanya untuk menanggapi pemberitaan Habib Rizieq yang ramai di Bogor,” jawab Ika.
Setelah Rizieq ditangkap, Ika mengaku FRPB kerap melakukan demo untuk merespons isu-isu besar lain di Kabupaten Bogor. Ika pun tak mampu menjawab pertanyaan hakim mengenai isu-isu besar lain yang dimaksudnya.