Penjelasan dan Syarat untuk Mendapatkan PIP Kemendikbud bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

  • Share

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu anak-anak usia sekolah SD, SMP, SMA dari keluarga yang kurang mampu.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud itu berlaku untuk anak SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA hingga lulus pendidikannya.

Melalui PIP Kemendikbud, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, karena masalah biaya yang membebaninya.

PIP Kemendikbud juga diharapkan dapat menarik kembali, siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Pintar Kemendikbud, besaran dana dari Program PIP Kemendikbud berbeda-beda, dari setiap pendidikannya sebagai berikut:

1. Bagi peserta didik SD/MI/Paket A, akan mendapatkan dana sebesar Rp450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/ Paket B, akan mendapatkan dana sebesar Rp750 ribu per tahun.

3. Sedangkan peserta didik SMA/SMK/MA/ Paket C, akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta per tahun.

Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud dapat digunakan untuk membantu biaya sekolah peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah, uang saku, biaya transportasi, serta biaya praktik tambahan.

Untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud, Anda harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Peserta didik sebelumnya harus pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *