Penjelasan dan Syarat untuk Mendapatkan PIP Kemendikbud bagi Siswa SD, SMP, dan SMA

  • Share

Jika kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP, pemilik juga wajib memberi tahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

2. Peserta didik dari keluarga yang kurang mampu, atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berikut adalah kontak pengaduan PIP dan KIP:

1. Website: pengaduanppip.kemendikbud.go.id

2. SMS: 0857-7529-5050, atau 0811-976-929, pengaduan melalui sms bisa diisi dengan format: #Provinsi #Kabupaten/Kota #NomorKIP
#NamaPenerimaKIP #IsiPesan

3. Jika melalui Email: [email protected]

4. Unit layanan terpadu: ult.kemendikbud.go.id

5. Telepon: (021) 5703303, (021) 57903020.

Artikel asli : pikiran-rakyat.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *