Perkiraan Jadwal dan Besaran THR 2022

Perkiraan Jadwal dan Besaran THR 2022

Jadwal THR 2022. Jadwal dan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang belum diputuskan oleh pemerintah.

Akan tetapi, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada tahun 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Pasal 11 dalam regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya, namun bisa juga diberikan setelah tanggal Hari Raya.

Ketentuan THR PNS 2022

Jika besaran THR PNS 2022 tetap sama sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR PNS 2022 yang akan dibayarkan dapat terdiri atas:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Sementara itu, pasal 10 dalam PP tersebut menyebutkan bahwa beberapa jenis tunjangan tidak termasuk dalam THR, yakni:

– Tunjangan kinerja

– Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain

– Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

– Insentif kinerja

– Insentif kerja

– Tunjangan pengelolaan arsip statis

– Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

– Tunjangan pengamanan

– Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan

– Tambahan penghasilan bagi guru PNS

– Insentif khusus

– Tunjangan khusus

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *