MA alias Muhamad Aris (20), terpidana kasus pemerkosaan 9 anak akhirnya angkat bicara mengenai hukuman tambahan yang dijatuhkan padanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemuda yang berprofesi sebagai tukang las ini dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 76 junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun tidak hanya itu saja, Aris juga dikenakan hukuman tambahan lain berupa kebiri kimia, karena korban lebih dari satu orang dan para korban masih duduk di bangku sekolah TK dan SD.
“Korban rata-rata usia anak TK. Terdakwa melakukan kejahatan secara acak, keliling komplek, dan sekolahan ketemu anak kecil langsung dibekap dan diperkosa. Visum menyebutkan robek dan berdarah, saya anggap itu suatu kejahatan sangat serius dan harus diberikan efek jera kepada terdakwa dan pelajaran kepada masyarakat,” tandas Humas Pengadilan Negeri Mojokerto, Erhammudin, dikutip TribunCirebon.com.
Lebih lanjut, Erhammudin menyebut, hukuman tambahan berupa kebiri kimia untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Menanggapi hukuman tambahan tersebut, Aris yang ditemui di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Senin siang , mengaku keberatan.
Dia bahkan lebih ingin divonis hukuman mati ketimbang disuntik kebiri kimia.
“Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri. Saya menolak karena efek kebiri berlaku sampai seumur hidup. Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati,” katanya.
Menurutnya, hukuman mati sudah setimpal dengan perbuatannya.
“Setimpal dengan perbuatan saya,” ucapnya.
Namun keluarga para korban keberatan. Mereka bahkan berharap jika hukuman yang diberikan pada predator anak tersebut lebih berat, karena sudah merusak masa depan anak mereka.
Artikel Asli : palingseru.com