Dengan demikian, kata Tauchid, tenaga yang dipekerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun PPPK harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
Tauchid mengatakan yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah ialah para pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR.
“Maka kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai itu harus dimasukkan dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR,” terangnya.
Menanggapi itu tersebut, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan telah menyampaikan sejumlah rekomendasi melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) agar ada solusi yang tepat menyikapi masalah penghapusan honorer.
Artikel asli : jpnn.com