Persatuan Dalang Bakal Laporkan Khalid Basalamah ke Bareskrim

  • Share

Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) akan melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri), meskipun pendakwah itu telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf, terkait pernyataannya tentang wayang.

“Kemarin (Rabu, 16/2) saya sudah rapat dengan tim hukum dan Pepadi Pusat di Jakarta. Setelah kami pelajari, klarifikasi Khalid Basalamah itu bukan permintaan maaf seperti yang kami maksudkan,” kata Koordinator Pepadi Wilayah Banyumas Raya Bambang Barata Aji, seperti dikutip Antara, Kamis (17/2)

Pepadi, kata dia, meminta ustadz Khalid Basalamah meminta maaf secara terbuka kepada seluruh dalang melalui media massa mainstream maupun media sosial.

Selain itu, materi klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan Khalid Basalamah melalui akun Youtube Khalid Basalamah Official juga tidak sesuai dengan harapan Pepadi, khususnya Pepadi Wilayah Banyumas Raya.Menurut dia, klarifikasi Khalid Basalamah baru sebatas melalui media sosial, yang kemudian dikutip oleh sejumlah media massa. Pepadi menuntut permintaan maaf Basamalah secara langsung di media massa.

“Kami bukan minta klarifikasi, karena yang saya minta adalah Khalid Basalamah menyampaikan permohonan maaf kepada para dalang dan sebagainya. Dia hanya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak, tidak terkecuali yang merasa terganggu atau tersinggung. Inikan umum sekali, bukan itu yang kami maksud,” tegasnya.

Bambang mengatakan Pepadi memutuskan akan melaporkan ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri pada Senin (21/2), pukul 10.00 WIB.

Hal itu dilakukan karena pihaknya meyakini Khalid Basalamah tidak akan melaksanakan ultimatum dari Pepadi Wilayah Banyumas Raya, yakni menyaksikan pergelaran wayang purwa di Jawa Tengah dan wayang orang Barata di Jakarta, serta mengunjungi industri wayang purwa di Yogyakarta dalam waktu 7×24 jam sejak Minggu (13/2).

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *