Pinjam Rp 70 Juta ke Bank, Pensiunan PNS Ini Kaget Utangnya Jadi Rp 1,2 M, Pihak Bank Dilaporkan

  • Share

Ada korban lainnya

Rupanya, bukan hanya Undang saja yang mengalami kejadian tersebut.

Sejumlah pensiunan guru dan PNS lain di wilayah setempat juga dilaporkan terjebak utang yang tak masuk akal dengan pihak bank tersebut.

Yuzrizal, karyawan Dinas Pendidikan Sumut yang juga karyawan RRI Medan juga menyampaikan hal senada dengan Undang.

Menurutnya, gegara minjam uang di bank bersangkutan, gaji dari hasil bekerjanya pun tak cukup untuk menutupi utang.

“Sampai saat ini saya tidak punya gaji lagi karena tingginya tagihan utang itu. Padahal saya hanya menerima seperempat dari nominal utang yang mau saya pinjam,” ucapnya.

Sementara itu, Jumiati, guru SD Negeri 101765 Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang justru merasa curiga dengan pihak bank bersangkutan.

Pasalnya, saat dia hendak membayar utang, pihak bank itu malah menolak.

“Seharusnya orang bank senang mau dilunasi. Ini kok malah pihak bank tidak menerima, jadi maksud mereka biar tagihannya semakin tinggi begitu? Karena ini saja sudah mencapai miliaran, apalagi sampai lima tahun kedepan,” kesalnya.

Sementara itu, saat dihubungi oleh Tribun Medan terkait kasus ini, salah seorang pegawai bank yang disebut menanggungjawabi pinjaman para nasabah tersebut tidak memberi respon.

Begitu juga saat dilayangkan pesan via WhatsApp, pegawai itu tidak memberikan jawaban.

Sudah dua kali dilaporkan

Kasus yang dialami sejumlah pensiunan guru ini ternyata sudah dua kali dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan pertama dibuat oleh Undang Siregar pada Juni 2021 lalu.

Kemudian pada 7 Maret 2022 lalu, pelapor atas nama Ammah mengadukan kembali kasus ini dengan bukti lapor STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Sejumlah pensiunan guru dan pegawai pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberangkatan ke Jakarta.
Sejumlah pensiunan guru dan pegawai pemerintah sedang menyiapkan rencana pemberangkatan ke Jakarta. (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)

Sayangnya, laporan para korban ini belum ditindaklanjuti Polda Sumut.

Firdaus selaku kuasa hukum para korban pun menduga, bahwa Polda Sumut tak serius menangani kasus ini.

“Karena ada dua laporan ini, kalau Polda Sumut profesional, terbuka, LP nya itu dibuka. Laporan sudah 6 bulan. Kalau menurut kami sudah seharusnya dikirim berkas kami ke kejaksaan,” ujar Firdaus.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Dia menyebut polisi segera memanggil kedua belah pihak.

“Polda akan mendalami dan menyelidiki dan tentu akan mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait. Nanti penyidik yang akan menentukan,” jelasnya.

Selain melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, diwartakan pula bahwa para korban telah menyurati pihak Bank Mandiri dan Bank Indonesia terkait dugaan penipuan yang mereka alami.

Mereka meminta bank yang membawa nama bank milik Negara ini diperiksa kebenarannya apa memang bekerjasama dengan Bank Mandiri atau hanya berbadan hukum koperasi.

Artikel asli : tribunnews.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *