Polda Metro Jaya mengklaim memiliki bukti bahwa laskar Front Pembela Islam atau FPI yang tewas memang memiliki senjata api. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta tidak ada pernyataan yang menyebut sebaliknya.
“Jangan menyebarkan berita bohong, bisa dipidana nanti,” kata Yusri di kantornya, Selasa, 8 Desember 2020. Senjata api itu, kata dia, adalah milik laksar FPI yang menyerang polisi.
Saat ditanya mengenai bukti yang dimiliki polisi, Yusri mengatakan akan menyampaikan setelah proses investigasi selesai. “Nanti kami sampaikan kalau sudah lengkap semuanya ke seluruh teman-teman media,” kata Yusri.
Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30. Menurut polisi, hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.