Polisi Akui Tersangka Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Tidak Ditahan, Tapi…

Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

“Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut,” ujarnya.

Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Tetapi kenapa Habib Riziq Shihab tetap ditahan? hanya pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang tahu.

Artikel asli : goriau.com

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *