Rusdi pun juga tak menyangkal bahwa FPI baru dapat terdaftar sebagai organisasi masyarakat yang baru.
Namun demikian ia menekankan, seluruh organisasi masyarakat wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang, tanpa pengecualian.
“Semua ada aturan-aturan. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya kalau ia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Kalau dia sebagai ormas ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan undang-undang keormasan”, tambahnya.
Artikel asli : kompas.tv