Politikus PDIP Ini Berstatus Tersangka dari 2013 hingga Sekarang

  • Share

Petunjuk jaksa peneliti, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menyupervisi, namun tetap buntu.

Bagaimana perkembangan kasus itu saat ini?

“Sudah dilakukan (penyerahan) tahap satu, (tapi) P-19 (berkas dikembalikan oleh kejaksaan ke kepolisian)-nya sembilan kali,” kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kasus itu, lanjut Gidion, mendapatkan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi dan sudah dilakukan supervisi. Nah, saat ini tinggal menunggu keputusan bersama apakah kasus itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

“Sudah diasistensi oleh KPK, nanti akan diputuskan bersama-sama, KPK, Bareskrim, dengan Polda Jatim,” ujar Gidion.

Bambang DH sepertinya tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apa pun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya.

“Saya santai saja,” kata anggota DPR itu ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada 2019.

Artikel asli : viva.co.id

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *