Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya sesama tahanan Bareskrim Polri di rutan. Polisi mengindikasikan Muhammad Kece tidak mengalami luka yang parah sehingga tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.
“Nggak (dibawa ke klinik), yang bersangkutan masih di tahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/9/2021). Rusdi menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kondisi Muhammad Kece setelah dianiaya.
Rusdi membeberkan semua tahanan selalu mendapat perawatan kesehatan di dalam rutan. Maka dari itu, kata Rusdi, Muhammad Kece tetap berada di dalam rutan.
“Semua dilayani kesehatannya. Tetap ada di Rutan Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya di dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan di Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.
“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri,” ujar Rusdi Hartono.
Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.
Artikel asli : detik.com