Ida menjelaskan, Posko THR 2021 juga melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.
“Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021,” ungkapnya.
Dia pun berharap, dengan adanya posko ini, pelayanan pihaknya dapat berjalan dengan tertib dan efektif. Sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan, serta menjadi solusi yang diharapkan dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja dan pengusaha.
Artikel asli : viva.co.id