“Nah, itu harus ditanyakan pada pembuat kebijakan karena kami hanya pelaksana,” tandas Louisa.
Golongan yang tidak akan lolos Prakerja

- Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya
- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah
- Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Saat dihubungi Kompas.com, 4 Agustus 2021, Louisa membenarkan adanya golongan yang tidak akan lolos saat mendaftar Prakerja tersebut.
“Betul sekali,” kata dia.
Pada laman prakerja.go.id, satu KK diketahui hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sehingga, pastikan lagi kalau hanya ada maksimal dua anggota keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Pendaftar apakah harus menganggur?
Jawabannya tidak.
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mendaftar asal memenuhi persyaratan program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Yang bisa mendapat manfaat Kartu Prakerja

Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja jika Anda adalah:
- Pencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
- Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
- Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.
Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Artikel asli : kompas.com
Responses (2)