Seorang tahanan di Polres Kebumen, Jawa Tengah berinisial TY (37) tiba-tiba menangis dan mengaku ingin bertaubat saat menjalani hipnoterapi investigasi for trauma healing yang dibimbing oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy.
Sebelumnya, tersangka didakwa dan dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dia menganiaya ibu kandungnya hingga menyebabkan sang ibu meninggal dunia.
Dikutip TribunJakarta.com, AKBP Rudi menerangkan, penganiayaan itu dilatarbelakangi masalah warisan. Tersangka meminta ibunya untuk mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga, dengan tujuan agar mendapatkan warisan lagi setelah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.
“Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah,” lanjut AKBP Rudy.
Tersangka kemudian mengambil botol minuman soda dan melemparkannya ke arah sang ibu hingga mengenai pelipis mata.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kembali memukul bagian wajah ibunya serta mendorong sang ibu sampai terpental, hingga membuatnya harus dilarikan ke RSUD Kebumen.
Seminggu dirawat di rumah sakit, korban yang sudah lanjut usia itu pun menghembuskan nafas terakhirnya.
Di tengah proses hukum TY berjalan, AKBP Rudy pun berupaya menyadarkan tersangka melalui hipnoterapi. Tak disangka, beberapa menit kemudian, tersangka menangis tersedu-sedu menyesali perbuatan kejamnya.
“Tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat,” ungkap AKBP Rudy.
Artikel Asli : palingseru.com