Adapun motif pelaku melakukannya, yakni karena selain ingin melampiaskan hasratnya, juga tidak rela anaknya sering berbuat “begituan” dengan pacarnya.
“Saya bilang daripada begituan dengan pacarmu, lebih baik dengan Bapak saja,” ucap Sugeng Slamet.
Pelaku lantas dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menilai, apa yang dilakukan oleh pelaku SS sungguh kelewatan dan tidak mencerminkan layaknya sesosok ayah.
“Orangtua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” tandasnya, dikutip jambiseru.com.
Artikel Asli : palingseru.com
Response (1)