Tagar PS Store tiba-tiba menjadi trending topic di Twitter. Tercatat sudah lebih dari 20 ribu tweet atau cuitan beredar di lini masa Twitter dalam waktu beberapa jam saja.
Hal itu bermula ketika Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, melalui akun Instagram @bckanwiljakarta, mengungkapkan PS sebagai tersangka pemilik dan pengedar handphone ilegal.
Warganet atau netizen pun langsung mengaitkan inisial PS sebagai Putra Siregar. Lantas, sebenarnya siapakah Putra Siregar?
Putra Siregar merupakan pemilik toko handphone PS Store yang memiliki banyak cabang di banyak kota di Indonesia. Salah satu toko PS Store berlokasi di Condet, Jakarta Timur. Toko PS Store tak pernah sepi dari pelanggan. Beberapa konsumen menyebutkan bahwa harga jual handphone di PS Store sangat miring atau lebih murah dibandingkan harga yang dibanderol toko resmi.
Selain menjual handphone, Putra Siregar juga sangat aktif di media sosial. Berdasarkan penelusuran Bisnis, Putra memiliki akun di Instagram, Youtube, dan Facebook yang diikuti jutaan netizen.
Akun Instagram @putrasiregarr17 misalnya diikuti 1,6 juta orang. Sementara itu, Youtube miliknya Putra Siregar Merakyat tercatat memiliki 1,4 juta subscribers.
Nama Putra Siregar kian melambung lantaran dia sering bekerja sama atau melakukan endorse iPhone terhadap beberapa artis dan selebgram. Artis-artis yang pernah diajak kerja sama, antara Anji, Baim Wong dan Paula Verhoeven, Atta Halilintar, hingga Raffi Ahmad.
Dalam satu unggahan Instagram, Putra bahkan memamerkan dirinya berfoto dengan pemilik Alibaba sekaligus miliarder asal China, Jack Ma.
Terbaru, dia berencana menyumbangkan 350 hewan untuk disumbangkan ke seluruh Indonesia bertepatan pada Hari Raya Idul Adha, 31 Juli 2020. Jika ini terjadi, maka jumlah hewan kurban yang disumbangkan Putra bakal bakal memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta menyita 190 handphone (HP) ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta. Seluruh barang bukti dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky M. Hanafie mengungkap kronologis penyelidikan, penangkapan, hingga penyerahan tersangka PS dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain 19 HP ilegal, Bea Cukai Kanwil Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita di tahap penyidikan. Bukti tersebut akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500 juta, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.
“Secara prinsip proses penyidikan di Bea Cukai sudah selesai. Kemudian, kita tunggu tahap berikutnya di persidangan,” imbuhnya.
Beberapa jam setelah Bea Cukai Kanwil Jakarta mengunggah foto penyerahan barang bukti tidak pidana, Putra Siregar justru mengunggah swafoto (selfie) dirinya dan sang istri. Putra juga menulis pesan pada foto tersebut.
“Hikmahnya, yang sayang semakin sayang. Yang benci tetap saya doakan yang baik-baik,” tulis @putrasiregarr17 seperti dikutip, Selasa (28/7/2020).