Adapun hasil tes itu merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen, sebagai syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Cahya berharap publik tidak berpolemik terlebih dulu, mengingat hasil tes tersebut belum diumumkan.
“Kami menegaskan media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK,” pungkas Cahya.
Artikel asli : jpnn.com