Penghapusan tenaga honorer masih menjadi pro dan kontra yang tak ada ujungnya.
Oleh sebab itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengugkapkan kemabali sebuah hal penting guna menghentikan polemik penghapusan honorer.
“Jadi, bukan diberhentikan secara massal, tetapi ditata ulang,” uangkap Menteri Tjahjo pada tanggal 21/6 kemarin.
Menurutnya surat Edaran Menteri pada Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang telah ditandatangani oleh dirinya langsung itu isinya bukan semerta menghapuskan secara masal tenaga honorer.
Menurutnya, ia meminta agar Pemda dapat menata ulang honorer yang sudah ada dan kemudian disesuakan dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada.
Pemda diperintahkan untuk memindahkan tenaga honor ke CPNS, PPPK, ataupun outsourcing.
“Penataan pegawai honorer di pemerintahan pusat ataupun daerah adalah sebuah langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih baik dan sejahtera serta memberikan kejelasan aturan dalam rekrutmen,” kata Menteri Tjahjo.
Langkah yang diambil pemerintah ini sudah sesuai berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati dengan DPR RI.
Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa abu-abunya sistem penerimaan tenaga honorer berdampak pada pemberian gaji yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
“Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR.