Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 belakangan ini marak beredar.
Penawaran jasa cetak sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat ditemukan di media sosial, salah satunya melalui Facebook.
Dari penelusuran Kompas.com, Selasa (6/7/2021) penyedia jasa menawarkan pencetakan sertifikat vaksin dalam bentuk seukuran Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun prosedur pencetakan bisa dilakukan dengan mengirimkan link SMS dari 1199 yang diterima setelah vaksinasi ke inbox Facebook atau melalui WhatsApp penyedia jasa.
Berikut salah satu unggahan yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19:
Jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19 juga ramai dibicarakan oleh warganet pengguna media sosial Twitter
Salah seorang warganet yang mencetak sertifikat vaksinasi Covid-19 miliknya mengaku, sertifikat vaksinasi yang dicetak, lebih praktis dan mudah dibawa.
Tanggapan Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
— ︎︎ℍ𝕦𝕞𝕠𝕣𝕝𝕠𝕜𝕒 (@humorloka) July 4, 2021
Kendati demikian, Nadia mengatakan bahwa pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.
Nadia mengatakan, pemegang sertifikat vaksinasi bertanggungjawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat vaksin.
“Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing,” kata Nadia.
Response (1)