Beredar unggahan adanya bantuan sosial senilai Rp 600 ribu bagi para pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja.
Informasi itu diunggah oleh akun Memet S di jejaring media sosial Facebook pada 24 Februari 2022.
Dalam unggahannya tersebut, pengguna Memet S ikut menyertakan sebuah link.
Berikut narasi yang dituliskan dalam unggahan tersebut.
“Sekilas info buat kalian yang belum tahu sekarang ada program baru dari pemerintahan yang mengeluarkan dana bantuan sosial dan program keluaraga harapan dan bagi kalian yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil dana bantuan sosial tunai dari pemerintahan, sebesar Rp 600.000 untuk biaya yang tidak mendapatkan bantuan #dirumah aja. Silahkan Anda daftar di tautan kami klik disini https://tinyurl.com/wy5cf4w6”
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Dilansir Turnbackhoax.id — jaringan Suara.com, klaim bantuan Rp 600 ribu kepada pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja tidaklah benar.
Faktanya, informasi yang sama telah beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, link tersebut merupakan link palsu.
Unggahan dengan kabar dan informasi serupa sudah berulang kali beredar meski narasi dan link yang disertakan sering kali diganti.
Melalui akun jejaring media sosial Instagram resminya, Kementrian Sosial menghimbau kepada masyarakat terkait informasi bantuan sosial.
Masyarakat diharapkan untuk menghindari kabar bantuan sosial di tengah pandemi.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka informasi terkait bantuan Rp 600 ribu kepada pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah tidak benar.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.
Artikel asli : suara.com