Faktanya, informasi yang sama telah beredar sejak pandemi Covid-19 masuk ke wilayah Indonesia.
Tak hanya itu, link tersebut merupakan link palsu.

Unggahan dengan kabar dan informasi serupa sudah berulang kali beredar meski narasi dan link yang disertakan sering kali diganti.
Melalui akun jejaring media sosial Instagram resminya, Kementrian Sosial menghimbau kepada masyarakat terkait informasi bantuan sosial.
Masyarakat diharapkan untuk menghindari kabar bantuan sosial di tengah pandemi.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka informasi terkait bantuan Rp 600 ribu kepada pemilik E-KTP yang belum mendapatkan bantuan #dirumahaja adalah tidak benar.
Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten palsu.
Artikel asli : suara.com
Lanjutkan membaca artikel ini di halaman selanjutnya