Setelah itu, Tersangka pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau dengan panjang sekira 15 cm, setelah kembali ke lokasi awal pelaku langsung menyerang korban secara membabi buta.
“Akibat serangan itu korban mengalamai 1 luka tusuk pada bagian telinga sebelah kiri, 1 luka tusuk pada perut, dan 2 luka tusuk pada rusuk sebelah kiri, lalu korban langsung terjatuh tak berdaya, melihat korban terjatuh tersangka langsung melarikan diri,” ujar AKP Rully Kamis 25 Maret 2021.
Warga sekitar yang ada di tempat tersebut langsung membawa Korban ke rumah sakit untuk di beri pertolongan, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut.
“Lalu, pada Rabu 24 Maret 2021 anggota Polsek Pontianak Timur berhasil meringkus tersangka di Persembunyiannya yang masih berada di kawasan Pontianak Timur tanpa perlawanan,” ujarnya.
Artikel asli : tribunnews.com