Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, Selasa (4/8/2020), menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni agama Islam.
Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” ucap Majelis Hakim sebagaimana dilansir Antara.
Dituntut 4 Tahun
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Alquran itu.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa perobekan Al-Quran terjadi pada 13 Februari 2020. Awalnya Doni masuk ke Masjid Raya Al-Mashun untuk mengambil 1 Al-Qur’an. Dia mengambilnya tanpa sepengetahuan pengurus masjid.
Doni menyembunyikan Al-Qur’an itu ke dalam celananya agar tak ketahuan. Selanjutnya ia masuk ke tempat wudhu laki-laki. Di tempat wudhu, Doni melepaskan sampul Al-Qur’an dan membuangnya ke tong sampah. Kemudian Doni merobek isi Al-Qur’an
Tak lama berselang, Doni keluar dari halaman masjid dengan membawa Al-Qur’an yang sudah dirobeknya. Tepat di Jalan SM Raja, Medan depan Hotel Sri Intan sekitar pukul 17.05 WIB, ia membuang lembaran isi kitab suci Al-Qur’an yang telah disobek.
Usai melakukan aksinya, Doni lari ke Jalan Sinabung yang berada di samping Hotel Sri Intan. Namun aksinya diketahui warga.
Kemudian warga mengejar dan menangkap Doni. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran Al-Qur’an yang berhamburan di jalan. Atas laporan warga, petugas Polsek Medan Kota menangkap Doni hingga akhirnya disidang.