Robek dan Buang Al-Quran di Jalan, Pria di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

  • Share

Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, Selasa (4/8/2020), menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni agama Islam.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *